Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat
Waktu:2026-09-13 12:24:07 Sumber:BeritaDibaca (143)

Hukuman terhadap 27 terduga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa diperberat.
Meski demikian, aparat penegak hukum (APH) diminta cermat dalam menerapkannya karena terduga pelaku terdiri dari anak-anak dan dewasa.
Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.
"Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).
Harus Cermat karena Pelaku Berusia Anak dan Dewasa
Akan tetapi, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan APH agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut.
"Namun dalam kasus ini APH harus cermat karena terduga pelaku terdiri dari yang berusia anak dan dewasa," tuturnya.
Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.
Siti juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.
Peran Masing-masing Pelaku Diduga Berbeda
Selain itu, lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.
Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.
"Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.
Dalam hal ini, Siti akan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.
Sebagai informasi, dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 13 orang berhasil diamankan oleh Polres Sampang.
Identitas 13 pelaku yang sudah ditangkap yakni AR (17), MA (15), R (42), asal Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) asal Kecamatan Sampang, AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), AP (15) asal Kecamatan Camplong serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung dan W (17).
Sementara itu, 14 tersangka lainnya hingga kini masih buron dan terus diburu oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya: Proyek Abadi LNG Masela Diproyeksi Pangkas Kemiskinan Tanimbar Jadi 18,87 Persen
Selanjutnya: Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima
Mungkin Anda suka
- 80 Hektar Lahan Terbakar di Bengkalis Riau, Ratusan Petugas dan 3 Helikopter Dikerahkan
- Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
- RBR 2026 Sukses Digelar, Kapolda Riau Titip Tanam Pohon Trembesi ke Runners
- KSSK Lapor Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen, DPR Soroti Penyaluran ke UMKM
- Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android
- Mendes Tegaskan Pendapatan KDKMP Akan Dikembalikan 80% buat Warga Desa
- Presiden Argentina Umumkan Hari Libur Nasional Usai Kalah Piala Dunia
- Kapolri Serap Aspirasi Ojol hingga Pecalang Bali, Ajak Optimalkan Layanan 110
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan hingga Malam