Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi
Waktu:2026-09-13 09:56:44 Sumber:KesehatanDibaca (143)

“Iya, waktu kerja sama lalu bangkrut, diserahkan ke Pak Idon (Don Ritto) semua, diganti namanya jadi de'Clan dan berkembang,” kata Handika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Namun, ia menegaskan, uang senilai Rp 60 miliar yang ditemukan di restoran saat digeledah polisi pada Rabu (8/7/2026) lalu tak berkaitan dengan kasus korupsi Febrie.
Don mengaku, uang itu adalah hasil kerja sama dengan seorang pengusaha untuk membangun pelabuhan di Kalimantan.
Ia juga membantah terlibat dalam kasus Febrie. Dia mengaku tak mengenal nama Tan Kian yang lebih dulu terseret.
Dia juga disebut tak tahu menahu terkait perkara manipulasi suplai batu bara PLN dan utang piutang anak usaha Krakatau Steel yang disidik polisi.
“Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti saja enggak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan, menurut kami tidak ada hubungan,” tutur Handika.
Dari restoran, polisi menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura senilai Rp 60 juta.
Polisi juga menyita uang lainnya sebanyak Rp 7,2 miliar dari money changer yang bertempat di samping restoran tersebut.
Dari rumah Febrie, polisi menyita uang senilai Rp 476 miliar dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, serta 74 kilogram emas. Sementara dari rumah Don, polisi menyita uang Rp 520 juta dan 133.000 dolar AS.
Dampak dari eskalasi kasus ini, Febrie mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, juga mengonfirmasi bahwa Don Ritto kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi tersebut.
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Sementara Febrie dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Tipikor, UU TPPU, serta KUHP baru, pihak kepolisian juga langsung menerapkan pasal pencucian uang untuk menjerat keterlibatan Don Ritto.
Sebelumnya: Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat
Selanjutnya: 4 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
Mungkin Anda suka
- Hasil SEA V Cup 2026: Kalahkan Vietnam, Timnas Voli Putra Indonesia Lolos ke Final
- ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas
- Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?
- TNI AD Tutup TKP Ledakan Gudang Amunisi di Madiun Usai Kejadian
- PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
- Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
- Pengiriman CPO dengan Kereta Api Naik 17,83 Persen pada Semester I
- Disalurkan di Kopdes, Prabowo: Barang Subsidi Milik Rakyat, Tidak Diperdagangkan
- Ini Risiko Terburuk jika Komstir Motor Oblak Tak Segera Diperbaiki