3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan
Waktu:2026-07-30 06:46:27 Sumber:BisnisDibaca (143)

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan satwa liar dari Sumatra ke Pulau Jawa.
Kondisi ini mendorong perlunya penguatan pengawasan, tidak hanya di pelabuhan, tetapi juga sejak dari daerah asal di berbagai provinsi di Sumatra.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyebut bahwa posisi strategis Bakauheni sebagai jalur utama penyeberangan antarpulau menjadikannya lokasi yang kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut.
Mengapa Pelabuhan Bakauheni menjadi titik rawan?
Menurut Donni, tingginya aktivitas lalu lintas barang dan penumpang membuat Pelabuhan Bakauheni menjadi celah bagi pelaku penyelundupan untuk mengirimkan satwa liar tanpa dokumen resmi.
"Seperti yang kita tahu, Bakauheni merupakan daerah perlintasan yang paling sering menangkap upaya penyelundupan. Apa yang terjadi di Bakauheni itu bersumber dari hulu atau provinsi yang ada di Sumatra," kata dia di Bandar Lampung, Jumat (17/72026) dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa permasalahan penyelundupan tidak hanya terjadi di hilir, tetapi juga berkaitan erat dengan pengawasan di daerah asal.
Berapa banyak satwa liar yang berhasil diamankan?
Hingga saat ini, Karantina Lampung telah mengamankan ribuan satwa liar dari berbagai upaya penyelundupan yang terungkap di wilayah tersebut.
"Hingga kini kami telah berhasil mengamankan 3.076 ekor satwa liar dari berbagai upaya pengiriman ilegal. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan burung liar Sumatra ke Pulau Jawa," katanya.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan satwa liar masih cukup tinggi dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati.
Satwa yang diselundupkan umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Ia menambahkan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
"Pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.
"Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d, pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar," kata dia.
Karantina Lampung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
"Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," kata Donni.
Sebelumnya: Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap
Selanjutnya: Penjahit di Bali Cekcok dengan Pelanggan hingga Singgung SARA, Kini Mina Maaf
Mungkin Anda suka
- Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
- Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas
- Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas
- Dedi Mulyadi Minta Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri Dikaji Dulu, Ingatkan Optimalkan Dana BOS
- Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan
- MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
- Prabowo Terima Laporan Investasi Semester I 2026, Nilainya Rp 1.010,6 T
- Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
- Vienna Naikkan Pajak Wisata di Tengah Lonjakan Turis