Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
Waktu:2026-09-13 07:31:22 Sumber:BisnisDibaca (143)

Juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik kasus korupsi itu.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, termasuk terkait langkah hukum berikutnya terhadap Febrie.
"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," kata dia.
Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti berupa emas dan uang miliaran rupiah yang disita dalam perkara tersebut, Anang mengaku belum dapat memastikan seluruh barang bukti itu merupakan milik Febrie.
"Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses," ucapnya.
Polisi serahkan dokumen dan tersangka
Hari ini, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyerahkan dokumen barang bukti dan tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
Tersangka yang diserahkan adalah Don Ritto atau DR.
Don Ritto telah ditahan dan pada Jumat siang diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya: Penertiban Kawasan Pasar Gede Solo, Parkir Liar dan Becak Tak Bertuan Diamankan
Selanjutnya: Asa Warga Tanimbar di Balik Proyek Blok Masela Rp 300 Triliun, Harapan Tak Sekadar Cerita
Mungkin Anda suka
- Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa
- Kenaikan Tarif Bus Transjakarta Masih Terus Dikaji
- 7 Bintang Kejutan di Piala Dunia 2026: Dari Vozinha hingga Djed Spence
- Embun Upas di Dieng Diprediksi Akan Sering Muncul saat Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja
- Rekam Jejak Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Kompak Tergelincir di Semifinal
- Daun Kelor Dilarang Dikonsumsi di Australia tapi Populer di Indonesia, Mengapa Bisa Demikian?
- Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah
- Viral Video Dishub Dharmasraya Tarik Retribusi Truk Antre BBM, Kadishub: Bukan Pungutan di Dalam SPBU