Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus
Waktu:2026-07-30 06:52:41 Sumber:WisataDibaca (143)

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Perpres ini menjadi dasar bagi TNI untuk menjaga kediaman eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelum menjadi tersangka kasus korupsi dan TPPU.
"Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," kata Hasan, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026)
Menurut dia, aturan itu dibuat dalam rangka melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan.
"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri," ucap Hasan.
Sementara terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus, menurut Hasan, Kepala Negara berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden," ujar dia.
Diketahui, kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dijaga aparat TNI pada 8 Juli 2026.
Momen ini bertepatan dengan awal kasus korupsi yang diusut Polri yang menjerat namanya.
Soal ini, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan soal penjagaan itu dan menyebut pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Nas memastikan, pengamanan TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas dia.
Sebelumnya: Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
Selanjutnya: Keadilan Pelayanan Kesehatan Gigi di Tanah Papua
Mungkin Anda suka
- Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar
- Bangganya Fajar/Fikri Juara Japan Open di Momen 1 Tahun Kebersamaan
- The Odyssey Menguras Tenaga, Christopher Nolan Bakal Vakum 3 Tahun
- Golkar Semprot Kadernya yang Terlibat Kericuhan DPRD Riau: Memalukan!
- Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
- Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman
- Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas
- Reza Arap Ungkap Alasan Aloy Tak Pernah Ikut Promo Harusnya Horror
- Mantan Lurah Tambak Wedi Surabaya Laporkan Jual Beli Stan SWK ke Polisi