Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
Waktu:2026-07-30 06:05:44 Sumber:WisataDibaca (143)

Ia menjelaskan, penempatan dana dilakukan dengan beberapa tenor. Sebanyak Rp 200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026. Kemudian Rp 100 triliun berjangka tiga bulan. Sementara Rp 100 triliun lainnya bersifat fleksibel sehingga dapat keluar masuk sesuai kebutuhan untuk menjaga likuiditas perbankan.
Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan Dolfie. Menurut dia, penempatan SAL di luar rekening yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 harus memperoleh persetujuan DPR.
"Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?" tanya Dolfie.
Ia menegaskan, ketentuan dalam UU APBN 2026 berbeda dengan aturan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
"Nanti kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN," ujar Dolfie.
Purbaya kemudian menjelaskan kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR sebelum menempatkan dana SAL di perbankan.
Penjelasan itu kembali ditanggapi Dolfie. Menurut dia, persetujuan DPR tidak dapat diberikan secara informal oleh individu, melainkan harus diputuskan dalam rapat resmi yang memiliki notulensi.
"Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang Bapak datang ke Pak Haris, bapak datang ke Zidan, bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak Pak, ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengatakan akan mempelajari kembali ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan penempatan dana SAL dilakukan untuk menjaga likuiditas negara dan sistem keuangan.
"Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, makasih Pak. Gini Pak, itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua Pak, makasih Pak," ujar Purbaya.
Sebelumnya: Prediksi Hasil Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Menurut Para Legenda Sepak Bola
Selanjutnya: KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Mungkin Anda suka
- Awal Mula Pohon Suweg Mirip Bunga Bangkai Ditanam hingga Mekar di Bekasi
- Panglima TNI Sebut Pendampingan TNI AU Sumbang 45 Persen Target Produksi Gula Nasional 2026
- Cerita Resepsionis Hotel Podomoro Batang Gagalkan Penodongan, Pilih Melawan demi Jaga Tempat Kerja
- 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir
- BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 20 Juli 2026
- Lalin Macet Imbas JPO Tendean Dibongkar, TransJ Koridor 13 Terlambat
- Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
- Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
- Bamsoet Dorong Tarung Derajat Jadi Pilar Ketahanan Mental Generasi Muda