Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen
Waktu:2026-09-13 07:09:09 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Polisi mengungkap bahwa senjata api (senpi) yang digunakan pelaku dalam penembakan di sebuah bar di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, memiliki izin.
Pelaku berinisial HSH (49), warga Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui telah mengantongi izin kepemilikan senjata api sejak 2021.
Namun, Polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara komponen senjata yang digunakan dengan dokumen perizinannya.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, HSH memiliki dokumen kepemilikan senjata api yang sah.
"Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari dokumen pemilikan dan lain-lain, bahwa senjata api ini yang bersangkutan memiliki izin, memiliki IKSA (Izin Khusus Senjata Api) dan diperbolehkan untuk menggunakannya," kata Azarul dalam konferensi pers, Minggu (19/7/2026).
Azarul menjelaskan, HSH memiliki senjata api tersebut sejak 2021. Pelaku juga diperbolehkan membawa senjata api yang dimilikinya.
"Bahwa tersangka ini memiliki senjata ini dari tahun 2021, sesuai dengan dokumen," ujarnya.
Meski legal, Polisi menemukan bagian laras (barrel) pistol yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat izin.
"Yang semestinya itu adalah menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah itu yang sedang kami dalami kepemilikan barrel tersebut," ungkap Azarul.
Karena temuan tersebut, HSH tetap dijerat pasal penyalahgunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 306 KUHP.
HSH juga disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kasus ini, Polisi menyita satu pucuk pistol jenis Glock bernomor BATV-955, satu proyektil peluru, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazine berkapasitas 17 butir peluru, dan satu magazine berkapasitas 31 butir peluru.
Azarul menyampaikan, HSH membawa pistol tersebut di pinggangnya saat masuk ke dalam bar di kawasan Pantai Berawa, Canggu pada Jumat, 17 Juli 2026 dini hari.
Petugas keamanan tidak memeriksa HSH karena telah dikenali oleh sekuriti di lokasi.
"Yang bersangkutan ini diperbolehkan masuk dan tidak dilakukan pemeriksaan saat memasuki bar tersebut, karena dengan alasan yang sudah sering dan kenal dengan penjaga sekuriti bar," ujarnya.
Saat di bar itu, HSH terlibat cekcok dengan pengunjung lain berinisial AD. Saat keributan dilerai, senjata api yang dibawa HSH meletus dan melukai seorang petugas sekuriti berinisial IMYM (32) dan warga negara Maroko berinisial EA.
Sebelumnya: Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi, Pemadaman Terkendala Macet
Selanjutnya: Inovasi Skincare Lembut untuk Kulit Sensitif, Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
Mungkin Anda suka
- Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M
- Kisah Lukas Podolski yang Sibuk Jualan Kebab dan Urus Klub Sepak Bola
- Berburu Durian Menoreh di Kampung Durian Kulon Progo, Nikmati Langsung dari Kebun
- Siasat Kades di Pasuruan, Tarik Pungli PTSL, Rp 900 Juta Dipakai Beli Kebun Apel
- Zulhas Ungkap KDKMP Sekaligus untuk Salurkan Bantuan dan Barang Subsidi
- Di Balik Gugurnya Serda Hengki, Kakak Kenang Cita-cita Jadi Tentara Sejak SMA
- Anak Sayuti Melik Dibawa ke STPL Bekasi, Mensos: Kita Didampingi, Nanti Akan Dibantu
- Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi
- Kereta Api di Indonesia: Dari Warisan Kolonial hingga Transportasi Andalan