Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini
Waktu:2026-09-13 07:09:09 Sumber:OlahragaDibaca (143)

Menurut dia, sebagai lembaga yang usianya masih relatif muda, Badan Bank Tanah perlu memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Bank Tanah sendiri kondisinya kan masih bayi, baru berjalan kurang dari lima tahun. Di samping harus terus melakukan sosialisasi, juga harus ada kolaborasi konsep ABCGN (Academic, Business, Community, Government, Media). Konsep kolaborasi inilah yang harus disiapkan untuk menjaga pertanahan ini," kata Itto dalam rilisnya, Senin (20/7/2026).
Akademisi keluarkan lima rekomendasi
Dalam forum tersebut, masyarakat sipil dan akademisi menyampaikan lima rekomendasi untuk memperkuat operasional Badan Bank Tanah.
Pertama, penerapan kolaborasi pentahelix atau ABCGN yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas atau LSM, serta media dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Kedua, pendampingan ekonomi bagi penerima tanah agar lahan yang telah didistribusikan dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak kembali menjadi lahan terlantar. Pelaku usaha dinilai perlu dilibatkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Ketiga, pembentukan pusat pengaduan berbasis bukti. Melalui mekanisme tersebut, setiap laporan konflik pertanahan, seperti persoalan verponding maupun pendudukan lahan, harus disertai bukti yang dapat diverifikasi sehingga menjadi dasar penyusunan kebijakan.
Keempat, keterbukaan dan integrasi data lahan terlantar yang berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun Kementerian Kehutanan, termasuk data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan HPKTP, agar dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Kelima, pembentukan pengadilan agraria untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi seluruh pihak.
Badan Bank Tanah siap menindaklanjuti
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Divisi Perolehan III Badan Bank Tanah Ali Rahman mengaku menyambut baik rekomendasi tersebut.
Menurut dia, kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan menjadi ruang perbaikan yang akan terus dibenahi.
Sebelumnya: Ampas Kopi Bisa Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Ini Penelitiannya
Selanjutnya: Polisi Tunda Pemeriksaan Siswa Perakit Bom di Padang, Tunggu Pemulihan Psikologis
Mungkin Anda suka
- Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Apartemen Jaktim, 3 Jadi Tersangka
- Petani Singkong Minta Harga Rp 2.500 per Kilogram, Gibran Janji Carikan Solusi
- Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya
- Populasi Ayam Tembus 8 Juta Ekor, Pemprov Jateng Pasarkan Produk Ternak ke Kalteng
- Prabowo Sebut PT DSI Sudah Kelola Devisa Lebih dari 10,5 Miliar Dollar AS
- KDMP Bukit Gado-gado Diklaim Strategis Meski Berada di Tanjakan dan Minim Lahan Parkir
- Cara Benar Naik Motor Skutik biar Hemat BBM, Hindari Kebiasaan Ini
- Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat
- LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan