Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
Waktu:2026-07-30 06:52:24 Sumber:KesehatanDibaca (143)

Tiga pria digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat diduga sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di atas sebuah perahu.
Saat itu, tiga pria tersebut sedang bersandar di tepian sungai di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria itu diduga baru saja selesai mengisap sabu di atas perahu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Yos Guntur, Kamis (16/7/2026).
Ditemukan paket sabu 1,6 gram
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang bersandar di sungai di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Saat menggeledah badan para pelaku dan perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ketiganya baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek.
SO juga mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Artanto.
Terancam 20 tahun penjara
Saat ini, SO telah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara dua rekannya masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Sebelumnya: Serangan Rudal dan Drone Iran di Yordania, 2 Tentara AS Tewas
Selanjutnya: Messi Vs Mbappe, Siapa yang Bakal Meraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026?
Mungkin Anda suka
- Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
- KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras Pegawai
- Sidang Rivel Sila yang Menyeret Piche Kota, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang Rp 1 M
- Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
- Geger Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kosong Tanah Sareal Bogor
- Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup
- Jelang Muktamar NU, Cak Imin: Semua Ingin Perbaikan, Mutlak Pembaruan
- Petugas Damkar Indramayu Selamatkan Kucing yang Telinganya Tertancap Paku
- Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi