Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
Waktu:2026-07-30 06:46:18 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Setiap TNKB memiliki warna yang berbeda sesuai dengan fungsi dan peruntukan kendaraan. Salah satu yang cukup jarang ditemui adalah pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam.
Pelat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).
Dok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemanfaatan kendaraan di kawasan FTZ agar fasilitas pembebasan bea masuk tidak disalahgunakan.
Di Indonesia, pelat nomor hijau dapat dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Beberapa wilayah yang berstatus KPBPB meliputi Sabang di Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.Status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.
Sementara itu, Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai KPBPB melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.
Selain pelat nomor hijau, Indonesia juga mengenal berbagai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, seperti pelat putih untuk kendaraan pribadi, pelat kuning untuk angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, serta pelat khusus bagi kendaraan korps diplomatik.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan perseorangan menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Namun, ketentuan tersebut berubah setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya: Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas
Selanjutnya: Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum
Mungkin Anda suka
- Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
- Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
- Mahasiswa ITB Kurang Mampu Asal Jakarta Akan Dapat Beaiswa dari Pemprov, 85 Nama Diserahkan ke Pramono Anung
- Menggila, Harga Tiket "Resale" Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 41 Miliar
- Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo: Ini Alasan Pemilihannya dan Solusi Disdukcapil
- TNI AD Sampaikan Duka Cita Usai Insiden Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Minum Kopi Setiap Hari? Ahli Gizi Ungkap Manfaat dan Risikonya
- Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
- Tolak Barcelona, Nico Williams: Lebih Baik di Athletic Bilbao daripada Menang Banyak Gelar