Pemuda Madiun Kabur Saat Tur Korsel, Ibunda Ditagih Rp 50 Juta
Waktu:2026-07-30 05:57:05 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Perempuan berinisial M , ibunda Femas, mengaku ditagih membayar ganti rugi karena anaknya kabur dari rombongannya saat tur di Korea Selatan . Warga Wungu, Madiun, Jawa Timur , itu mengatakan didatangi pegawai biro tur ke rumahnya.
"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," ujar M, dilansir detikJatim Sabtu .
Selain petugas biro perjalanan, M juga mengaku didatangi seorang yang mengaku pegawai Imigrasi Madiun. M mengatakan pegawai Imigrasi meminta dirinya tak menuruti permintaan pihak travel.
"Dari Imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," ungkap M.
M, yang merupakan orang tua tunggal Femas sejak 2018, menyampaikan dirinya pekerja serabutan. Pabriknya pun beroperasi musiman.
"Saya kerja serabutan di pabrik porang, musiman, saat ini juga sudah selesai, tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk, sekarang sepi dan tutup," ungkap M.
Baca selengkapnya di sini.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: 10 Makanan Penutup Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas
Selanjutnya: Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Warga Pagambiran, Tegaskan Hadir dengan Kerja Nyata
Mungkin Anda suka
- Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
- BGN Lapor ke DPR: Bicara WTP BPK di Era Dadan hingga Ungkap Daftar Utang
- Tren Taktik Low Block di Piala Dunia 2026, Tembakan Jauh Jadi Solusi
- Tak Ingin Pengendara Celaka, Pemulung di Padang Tambal Jalan Rusak dengan 60 Karung Puing Bangunan
- MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK
- Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?
- Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030
- Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
- Penarikan Manfaat JHT BPJS Ketenagakeraan Bisa Kena Pajak Progresif, Simak Aturannya