Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal
Waktu:2026-07-30 06:41:37 Sumber:BisnisDibaca (143)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Ia juga meminta pemerintah segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk kelompok rentan di Tanah Air.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangannya, Minggu .
Sebagai informasi, aksi biadab yang terjadi pada Senin malam itu terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku. Korban, yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga tak berdaya. Pelaku merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban.
Pelaku mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat dalam kasus tindak kekerasan seksual di Grobogan ini langkah penegakan hukum saja tidak cukup.
"Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Apalagi, Rerie menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi yang mayoritas di antaranya perempuan .
Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat. Rerie berpendapat sejumlah catatan itu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Karena itu, Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.
Peraturan Pemerintah tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor. Ia mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkas Rerie.
Lihat juga Video: Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
Selanjutnya: Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen
Mungkin Anda suka
- Viral Kolesom Jumbo di Jaksel yang Menurut LPPOM Haram, Ini Alasannya
- Prabowo: Lebih dari 108 Masalah Diselesaikan dalam 18 Bulan, Ini Prestasi
- GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
- BMKG Ungkap Penyebab Bogor Hujan Usai Berhari-hari Kekeringan
- Viral Ekskavator Tercebur di Kali Cakung Lama, Dinas SDA Evakuasi Malam Ini
- Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Polisi Dalami Pemicu, Gali Keterangan Saksi dan Cek CCTV
- Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling
- 2 Tahun Dipasung dengan Rantai, Remaja 13 Tahun di Jember Dievakuasi Dinsos Jatim
- Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan