Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali
Waktu:2026-07-30 06:44:41 Sumber:HiburanDibaca (143)

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa," jelas Hendratmoko di Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Moko menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan.
Semua burung lantas diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung, yaitu burung trucukan, sikatan rimba dada coklat, bimoli atau kancilan, cendet dan cucak jenggot.
Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng Beni Supeno menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.
”Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Beni.
Setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa yang berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
"Untuk itu, petugas segera melakukan koordinasi persiapan pelepasliaran," jelasnya.
Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya: Prabowo Bicara Investasi di RI: Investor Untung tapi Rakyat Harus Sejahtera
Selanjutnya: Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita
Mungkin Anda suka
- Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim
- INFOGRAFIK: Hoaks Bansos PKH Senilai Rp 1,5 Juta dari Kemensos, Cek Faktanya!
- Rekrutmen Tamtama TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
- Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
- Harga Ethereum Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Ikuti Pasar Kripto
- Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
- Keluarga Guru PPPK yang Meninggal di Mes Polisi Pessel Pertanyakan Hasil Visum Tak Kunjung Keluar
- Ini Alasan Pemilik BMW Sering Telat Mengetahui Oli Berkurang
- Sidak RSUD Soewandhie Surabaya, Eri Cahyadi Minta Pelayanan Obat Dipercepat