Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair
Waktu:2026-07-30 06:42:24 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Karwita mengatakan, perluasan lahan tebu seluas 325 hektare di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, merupakan gabungan lahan yang dikelola dua kelompok tani.
Kelompok Tani Wana Bhakti Lestari II yang beranggotakan 100 petani menggarap lahan seluas 200 hektare, sedangkan Kelompok Tani Wana Bhakti Lestari XXVI yang beranggotakan 63 petani mengelola 125 hektare.
Honor belum cair sejak Mei
Menurut Karwita, seluruh proses pengolahan lahan dan penanaman telah selesai pada pekan kedua Mei 2026. Namun hingga kini, dana HOK yang dijanjikan belum juga diterima.
"Dari Mei sampai saat ini honor belum cair," ujarnya.
Akibat keterlambatan tersebut, para petani mengaku menggunakan modal pribadi untuk menutup biaya pengolahan lahan dan penanaman.
Karwita mengatakan, besaran dana HOK yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta per hektare.
Dana itu, menurut dia, tidak hanya digunakan sebagai tambahan modal usaha tani, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan hidup para petani.
"Kami hanya minta hak kami saja," katanya.
Petani mengaku telah penuhi seluruh persyaratan
Ketua Kelompok Tani Wana Bhakti Lestari XXVI Warlim mengatakan kelompoknya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta Kementerian Pertanian sebagai penerima manfaat program.
Ia menyebut legalitas kelompok tani juga telah diakui melalui Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Nomor 1280 Tahun 2026 tentang Usulan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).
"Untuk itu kami sangat mengharapkan anggaran tersebut dapat dicairkan demi kelanjutan dan suksesnya program strategis nasional hilirisasi tebu," ujar Warlim.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencairan dana HOK kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
"Kami berharap Bapak Direktur Jenderal Perkebunan dapat merespons permohonan kami," katanya.
Sebelumnya: Mensesneg Ungkap Keppres Calon Jampidsus Kuntadi Selesai Pekan Ini
Selanjutnya: LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan
Mungkin Anda suka
- Cuaca Buruk Jelang Final Piala Dunia, Badai Kuat Skala 3 Intai New York
- Pengalaman Beli Laci Pakaian Online, Outfit Jadi Lebih Tertata Rapi Tanpa Ribet
- Kandang Ayam Besar di Dekat Perumahan, Bagaimana Aturannya?
- Nobar Final Piala Dunia Tanpa Khawatir, Ini 4 Tips Jaga Metabolisme dan Kesehatan Hati
- Presiden Prabowo Sebut Perlindungan Sosial Indonesia Kian Kuat
- Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
- Truk Molen Nyangkut di Kolong Jembatan Matraman, Sudah Dievakuasi
- Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026, Cek Keberangkatan Lengkap