UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Waktu:2026-07-30 06:44:47 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Ariadi menjelaskan, sanksi pemberhentian tetap tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang rekomendasi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lokasi KKN.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, pimpinan universitas kemudian menetapkan sanksi akademik melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa atas Nama ACR.
Menurut Ariadi, UAD memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.
“UAD tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya,” ujarnya.
Laporan kepada pihak kepolisian
Selain itu, kata dia, UAD juga berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan akademik di lingkungan kampus.
Sebelumnya, Polresta Sleman menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
"Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," ujar Argo Anggoro melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
"Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," ungkapnya.
Sebelumnya: Rapat Bareng Prabowo, Zulhas Minta Waktu 1 Bulan Bereskan Persoalan MBG
Selanjutnya: Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
Mungkin Anda suka
- Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Petani Tebu Berebut Salami Prabowo Saat Panen Raya di Malang
- Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj
- 2 Lokasi Wisata Dunia yang Minta Dihapus dari Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO
- Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
- Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
- Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi
- Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
- Malaysia Bersiap Hadapi Super El Nino, Suhu Diperkirakan Lampaui Rekor 40,1 Derajat