Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang
Waktu:2026-07-30 06:49:48 Sumber:TeknologiDibaca (143)

Peringatan keras pihak kepolisian agar masyarakat tidak lagi menggunakan mobil pikap atau mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang terus disosialisasikan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Begitu melihat ada mobil pikap yang mengangkut penumpang, polisi langsung memberikan teguran peringatan di lapangan.
“Sosialisasi secara masif sekaligus tindakan penegakan hukum langsung di lapangan kami terus lalukan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Pandu saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Pandu menjelaskan, secara regulasi dan spesifikasi teknis, mobil pikap dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia.
Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat memprioritaskan keselamatan dan tidak mengambil risiko yang mengancam nyawa diri sendiri maupun orang lain.
“Mobil bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut orang karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Penumpang berpotensi terjatuh, mengalami luka serius, bahkan kehilangan nyawa apabila terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan," jelasnya.
Peringatan tegas ini juga bukan tanpa alasan. Masyarakat diminta mengambil pelajaran berharga dari insiden tragis yang terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026) lalu.
Dalam peristiwa nahas yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua unit truk tersebut, diketahui ada sebanyak 12 nyawa melayang dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.
Lebih lanjut, Pandu juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan orang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan bak terbuka hanya diizinkan untuk mengangkut orang dalam kondisi darurat dan sangat terbatas.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pengendara yang masih membandel.
Mengacu pada Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar aturan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Kami berharap edukasi yang dilakukan secara konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat ditekan secara signifikan di wilayah Majalengka,” pungkasnya.
Sebelumnya: Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
Selanjutnya: Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu
Mungkin Anda suka
- Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
- Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba
- Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea
- PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman 'Lu Punya Otak Nggak?', Desak Minta Maaf
- Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
- Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan
- Skandal Kecurangan Tes CPNS Guncang Thailand, Ribuan PNS Terlibat
- Jadwal KRL Solo-Jogja pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Palur ke Tugu
- Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi