ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
Waktu:2026-09-13 07:31:26 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
Selanjutnya: Mengapa Memilih Outfit untuk Wawancara Kerja Itu Penting? Ini Penjelasannya
Mungkin Anda suka
- I.League Umumkan League Cup Bergulir 3 November 2026
- AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
- Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
- 2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
- Final Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor, Tiket Tembus Rp 1 Miliar, Efek Messi dan Yamal?
- Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Pilih Jual Rumah
- Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil di Medan Dibongkar, Otak Pelakunya Ternyata Penjaga Kos Korban
- Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila
- Peneror Bom di SDN Jaksel Tak Sangka Ulahnya Bikin Heboh, Kini Menyesal