Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal
Waktu:2026-09-13 07:30:21 Sumber:BeritaDibaca (143)

Praktik dokter ilegal yang dijalankan dua warga negara (WN) Vietnam di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terbongkar setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerima laporan melalui Instagram.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Rian mengatakan, petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan dua WN Vietnam berinisial THT dan NNQVT yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal.
Namun, saat proses pemeriksaan, NNQVT sempat melarikan diri sehingga namanya dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keberadaan NNQVT akhirnya terdeteksi ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka praktik kedokteran di Indonesia.
Atas perbuatannya, THT dan NNQVT dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Rian.
Rian menambahkan, THT dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026.
Sementara NNQVT dideportasi sepekan kemudian, tepatnya pada 24 Juni 2026, setelah sebelumnya berhasil diamankan saat akan keluar dari Indonesia.
Sebelumnya: Guru SD di Lubuklinggau Akui Pukul Siswa yang Tak Hafal Perkalian Pakai Mistar
Selanjutnya: Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
Mungkin Anda suka
- Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun
- Inovasi Skincare Lembut untuk Kulit Sensitif, Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
- 5 Trik Membuat Es Kopi Rumahan Lebih Enak, Tak Perlu Mesin Espresso
- Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan
- Ford Bidik Kembali Pasar Fleet, Sasar Tambang dan Perkebunan
- Pemkab Flores Timur Siapkan 3 Ton Beras untuk Korban Bentrok 2 Desa di Adonara
- SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
- Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
- Dapur Serba Putih Mulai Membosankan? Ini Tren yang Lebih Dramatis