Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
Waktu:2026-09-13 10:02:40 Sumber:KesehatanDibaca (143)

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya: Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
Selanjutnya: DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
Mungkin Anda suka
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
- ABK Kapal Tanker MT Alejandro Dievakuasi Darurat di Pangkalbalam, Alami Sesak Napas Saat Berlayar
- Air PAM Mati, Warga Cengkareng Mulai Waswas Persediaan Kian Menipis
- Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
- Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman
- Mendiktisaintek: Kami Sangat Berharap Kesejahteraan Dosen Meningkat
- Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu
- Bupati Kulon Progo Ungkap Penyebab Kenakalan Pelajar: Berawal dari Pembiaran Hal-hal Kecil