Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Waktu:2026-09-13 07:30:23 Sumber:OlahragaDibaca (143)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.
"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.
"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.
Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.
"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.
Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.
"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.
Imbau publik bersabar
Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu.
"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.
Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.
Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya: Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan
Selanjutnya: Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
Mungkin Anda suka
- Shin Tae-yong Jawab Nasib Andritany dan Rumor Marselino Ferdinan
- Tom Cruise hingga IShowSpeed Bakal Meriahkan Laga Final Piala Dunia 2026
- Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Medan Merdeka
- SRT Sulsel Dibangun Jadi Kawasan Pendidikan Terpadu, Dilengkapi Smart Classroom
- Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?
- Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast
- Ukraina Serang Gudang Raksasa E-Commerce Rusia, 8 Orang Tewas
- Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
- Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 1.010 Triliun, Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja