Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
Waktu:2026-09-13 07:08:46 Sumber:HiburanDibaca (143)

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya: Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini
Selanjutnya: Mulai 17 Juli, Pasokan Air PAM Jaya di 7 Kelurahan Jakbar Terhenti Sementara Selama 6 Hari
Mungkin Anda suka
- Perang Berlanjut, Trump Ancam Lebih Banyak Serangan ke Iran
- Capai Final Piala Dunia 2026, Messi Tepis Isu Argentina Dibantu FIFA
- Dilema Kemanusiaan di Tulungagung, Kisah Ibu 2 Balita Jadi Tersangka Pencurian Emas, Tak Ditahan demi ASI
- Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
- 14 Desa di Temanggung Gelar Pilkades Serentak, Mana Saja?
- Sopir Truk Ditikam gegara Serobot Antrean di SPBU, Pelaku Ditangkap
- Mahalnya Piala Dunia 2026, Biaya Parkir Tembus Rp 12 Jutaan
- Jadwal PPKMB Undip 2026, Mahasiswa FK Perlu Tes Kesehatan Ulang Mulai 20 Juli