2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang
Waktu:2026-09-13 10:11:50 Sumber:BisnisDibaca (143)

Dua pria berinisial AC dan BU nekat membegal seorang pedagang sayur keliling, Lina , di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Kedua pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motornya lalu merampas uang milik korban.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Jumat , sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Kebon Sedan. Saat kejadian, korban diketahui hendak berangkat untuk berdagang.
Sebelum beraksi, pelaku sempat bersembunyi di semak-semak sembari menunggu korban melintas. Begitu korban lewat, pelaku langsung menyergap dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban.
"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga, Kamis .
Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan sempat memohon agar tidak dibunuh oleh pelaku. Korban kemudian menyerahkan tasnya, tetapi langsung melakukan perlawanan saat pelaku mencoba merampas telepon genggam miliknya.
"Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan," jelas Angga.
Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu . Polisi awalnya membekuk BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian bergerak mengamankan AC di wilayah yang sama.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembegalan karena terimpit masalah ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun kedua pelaku berdalih hanya mendapatkan uang Rp 800 ribu yang langsung mereka bagi dua.
"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak juga Video 'Pria Tewas Bersimbah Darah di Probolinggo, Polisi Selidiki':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap
Selanjutnya: OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
Mungkin Anda suka
- Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah
- AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
- Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra
- PKB: Konflik Suku-Agama Berawal dari Persoalan Kemiskinan
- 2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
- Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
- 3 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 20-26 Juli 2026, Ada Leo
- Candra Naya di Glodok, Rumah Keluarga Tionghoa Kaya Zaman Batavia
- Ketegangan Memuncak, Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Saudi