Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
Waktu:2026-09-13 09:40:32 Sumber:WisataDibaca (143)

Utut juga mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi risiko moral hazard saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan.
Politikus PDI-P itu menyarankan agar pemerintah berdialog lebih dulu dengan para wajib pajak, sebelum kebijakan itu dijalankan.
Dengan demikian, tujuan kebijakan dapat dipahami dan tidak memunculkan kesalahpahaman.
"Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.' Intinya itu," ujarnya.
Kendati demikian, Utut menyebut bahwa pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan ranah Komisi XI yang membidangi keuangan.
"Ini kan di Komisi XI. Keuangan tadi juga ada Pak Ricardo, direktur dari Pajak, dan juga staf ahli Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak," ucap Utut.
Markas Besar (Mabes) TNI pun mengaku belum ada pembahasan tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak.
"Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi, Senin (20/7/2026).
DJP gandeng Babinsa-Bhabinkamtibmas
Diberitakan sebelumnya, DJP Kemenkeu mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
Berdasarkan SE itu, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
Sebelumnya: Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Polisi Dalami Pemicu, Gali Keterangan Saksi dan Cek CCTV
Selanjutnya: Reza Arap Bawa Bunga Matahari dan Baju Bergambar Lula Lahfah di Peluncuran Trailer Harusnya Horor
Mungkin Anda suka
- Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
- Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto
- WNI Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Armenia, Terduga Pelaku Juga WNI
- Pemerintah Tawarkan Proyek PLTS 100 GW ke Investor China
- Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru
- Anak Diperkosa 27 Orang, 2 Pelaku Dititipkan di Pesantren Sampang
- Disebut Perlu Beri Kompensasi Gangguan Layanan Air ke Pelanggan, Ini Penjelasan PAM JAYA
- Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
- Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030