Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
Waktu:2026-09-13 07:07:56 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030
Selanjutnya: Negara yang Murah kepada Gurunya
Mungkin Anda suka
- BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana
- Diterpa Longsor, Masjid hingga Rumah Warga di Gegerkalong Bandung Hancur
- 339 Angkot Tua Bogor Berhenti Mengaspal, Sisa 1.441 Unit Menyusul Dikandangkan
- Iran Wanti-wanti AS: Anda Tak Bisa Mengancam Kami, Ini Bukan Venezuela!
- Curhat Jujur Pemilik Hyundai Stargazer Setelah Pemakaian 4 Tahun
- Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran
- Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
- Waka BGN Ogah Ungkap Harga Motor Listrik di Rapat DPR: Materi Penyidikan
- Temuan Polisi soal Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jakarta Selatan