Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
Waktu:2026-07-30 06:42:28 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Bangganya Fajar/Fikri Juara Japan Open di Momen 1 Tahun Kebersamaan
Selanjutnya: WNI Asal Maros Diduga Dibunuh di Armenia, Kemlu Kirim Nota Diplomatik
Mungkin Anda suka
- Melihat Perjuangan Guru di Sukabumi, Lintasi Sungai Pakai Perahu Karet akibat Jembatan Putus
- Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kepastian soal Moratorium Dapur Baru MBG
- Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
- Yusril Tak Berharap KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Minta Kejagung Profesional
- Polisi Cek TKP Kasus Anjing Husky yang Viral Dibacok di Bekasi
- Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak
- Konflik AS & Iran, Waka MPR Dorong Perkuat Ketahanan Energi
- Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
- Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE