Hidup Dikepung Dampak Beracun TPA Jatiwaringin
Waktu:2026-09-13 07:07:55 Sumber:PendidikanDibaca (143)
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
"Yang umur 9 tahun itu batuk empat hari, sudah saya periksakan ke posko dan dikasih obat. Malamnya kok mimisan. Darahnya banyak yang keluar," terang perempuan berusia 30 tahun yang tinggal di Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Menurut Ima, persoalan yang dirasakan warga tidak hanya muncul saat kebakaran. Ia mengatakan kualitas air di lingkungannya telah lama berubah sejak TPA semakin mendekati permukiman. Air disebut berwarna kuning dan terasa berlendir, sehingga warga beberapa kali menuntut penyediaan air bersih.
"Air juga jadi kuning. Jadi lengket, enggak bersih," keluhnya.
Selama ini, Ima mengatakan warga tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait dampak keberadaan TPA. Bantuan yang diterima pascakebakaran berupa beras, susu, minyak goreng, mi instan, dan masker.
"Kalau pengobatan gratis ada dari tim TPA itu, tapi untuk kompensasi enggak ada," tuturnya.
Ima mengatakan warga pernah mendengar rencana penggusuran sekitar dua tahun lalu setelah serangkaian aksi protes terkait dampak TPA. Namun, hingga kini belum ada kepastian. Ia berharap persoalan yang ditimbulkan TPA segera ditangani, termasuk dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan warga.
"Katanya mau ada penggusuran karena kita demo terus, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.
Jarak TPA Jatiwaringin dan titik api terdekat dari pemukiman warga—RT14/RW06 Kampung Pulo Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang—terhitung sangat dekat, sekitar 30–40 meter.
Data kualitas udara di TPA Jatiwaringin berdasarkan pantauan tiga Air Quality Monitoring System di sekitar lokasi sejak 2 Juli—12 Juli 2026 .
Lebih dari 50 unit armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api TPA Jatiwaringin.
Tahun lalu TPA Jatiwaringin dikenai sanksi administratif oleh pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025. Dalam aturan itu pemerintah Kabupaten Tangerang disediakan jangka waktu selama 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill. Sayangnya hingga tahun ini, pemkab Tangerang baru bisa menerapkan controlled landfill seluas 5–6 hektare dari total 33 hekatre luasan TPA Jatiwaringin.
Hidup berkalang asap beracun. Data kebakaran aktif atau titik api di Provinsi Banten selama sebulan terakhir yang terdeteksi satelit berdasarkan instrumen MODIS dan VIIRS dari NASA FIRMS.
Sebelumnya: Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain soal Bos Perusahaan Tewas di St Regis
Selanjutnya: Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022
Mungkin Anda suka
- TNI AD: Ledakan di Gudang Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan Amunisi
- Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
- 6 Maskapai Akan Terbang dari Bandara Husein Sastranegara, Ini Rutenya
- 775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido
- Polda Metro Hormati 3 Gugatan Praperadilan Roy Suryo, tapi Ingatkan soal Penundaan Perkara
- Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
- Israel Ikut Cegat Rudal Iran yang Mengarah ke Yordania
- UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
- Konflik di Adonara Timur, Pemkab Flores Timur: Mediasi Sudah Berulang Kali