Selamat datang di Silver Notebook
Mensesneg Ungkap Keppres Calon Jampidsus Kuntadi Selesai Pekan Ini

Mensesneg Ungkap Keppres Calon Jampidsus Kuntadi Selesai Pekan Ini

Waktu:2026-07-30 06:42:53 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan segera merampungkan proses penunjukan Jampidsus yang baru menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi. Prasetyo mengatakan surat Keputusan Presiden terkait pergantian Jampdisus ditargetkan selesai pekan ini.

"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Pras usai rapat bersama pimpinan DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin .

Terkait penerbitan Keppres sekaligus pelantikan Jampidsus baru, Prasetyo memastikan proses akan selesai dalam beberapa hari ke depan. Kejagung sudah menyodorkan nama Kuntadi untuk dipilih Presiden Prabowo Subianto sebagai Jampidsus yang baru.

"Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujarnya.

Pras sebelumnya mengungkapkan Istan Kepresidenan telah menerima pengajuan nama Kuntadi, yang saat ini Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, menjadi calon Jampidsus. Pengajuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin itu telah diterima pada Selasa .

"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .

Prasetyo menyampaikan tindak lanjut ke depannya adalah adanya penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. Pras membenarkan bahwa nama yang diajukan Jaksa Agung adalah Kuntadi.

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya ," ucapnya.

Lihat juga Video: Sosok Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

[Gambas:Video 20detik]

Bagikan:

Tips:Konten di atas Gambardiambil dari internet,hanya untuk referensi,semoga membantu!Hubungi kami untuk menghapus jika melanggar hak!

Tautan: